Nasional, Jakarta -  Peradilan Kasus korupsi e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik di Tipikor Jakarta, yang dalam dakwaannya tersebut jaksa penuntut umum Irene Putri menyebutkan nama-nama besar dan punya pengaruh politik di negeri ini, Kamis, 9 Maret 2017, membuat mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas turut bicara.

KPK jilid 3, atau dimasa jabatannya dulu, menurut Busyro Muqoddas sudah mulai menyentuh kasus e-KTP melalui aspek cegah dan penindakan secara integratif. "Kasus tersebut terindikasi corruption by design yang menjadi obyek bisnis kumuh dan gelap oleh oknums birokrat, anggota DPR dan pebisnis serta kelompok calo," katanya dalam pesannya kepada Tempo.

Baca juga:
Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP  
Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas

Menurut Busyro, dulu pimpinan KPK telah merekomendasikan untuk tidak meneruskan desain e-KTP versi  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. "Pimpinan KPK merekomendasi e-KTP yang berfungsi sebagai SIN (system identity number) yang multifungsi," kata dia

E-KTP multifungsi ini, Busyro menjelaskan, termasuk untuk kepentingan pemilu yang secure karena tidak dimungkinkan penggunaan KTP palsu. "Kini sudah dibungkus kasus ini oleh KPK jilid 4," ujarnya.

Baca pula:
Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly
Larang Siaran Langsung E-KTP, Wina: Peluang Peradilan Tidak Jujur