Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan kongkalikong yang dilakukan para anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan sejumlah pihak swasta dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Jaksa menyatakan persekongkolan itu menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Baca lebih dahulu:
Sidang Korupsi E-KTP (1), Jaksa Sampaikan Kronologi Kejadian

Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat di DPR, Irman menggelar pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M. Nazaruddin, dan Andi Narogong, di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1. Pada pertemuan itu disepakati bahwa program KTP elektronik akan dibiayai APBN murni secara multiyears.

Pada pertemuan itu, Mustoko menyampaikan bahwa proyek e-KTP akan dikerjakan oleh Andi karena sudah akrab dengan proyek-proyek di Kementerian Dalam Negeri. Mustoko juga memberi garansi bahwa Andi berkomitmen memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Dakwaan Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Bagi-bagi Duitnya

Antara Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN tahun 2011, di antaranya adalah membahas proyek e-KTP. Pada waktu-waktu itu, Andi kerap bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin karena menganggap ketiga orang ini merupakan representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui anggaran e-KTP.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya muncul kesepakatan bahwa DPR akan menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Dari total itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk pembiayaan proyek. Sedang 49 persen atau Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat dan anggota DPR.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak: Ini Nama-Nama Besar yang Diduga Menerima Suap E-KTP