Nasional, Jakarta - Mantan anggota Komisi Hukum DPR Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya 

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik ini berlaku selama lima tahun setelah Putu menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim mengatakan sikap Putu yang mengakui kesalahannya menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan majelis. Selain itu hal-hal yang meringankan Putu adalah punya tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedang yang memberatkan adalah Putu dipandang tidak mendukung pemerintah dan mencederai penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Uang itu terkait pengusahaan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.

Baca: Penyuap Anggota DPR Putu Sudiartana Dihukum Dua Tahun Bui

Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni Sin$ 40 ribu atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Putu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK yang meminta Putu dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.

Putu Sudiartana menerima putusan hakim. Ia berujar akan mendukung penegakan hukum. "Kalau salah saya mengakui, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia. Saya salah dihukum memang wajar. Saya menerima semuanya," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI