Bisnis, Jakarta - Memasuki pertengahan Maret 2017, jumlah partisipasi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty terus bertambah. Program yang sudah memasuki periode ketiga ini akan berakhir pada 31 Maret nanti.

Berdasarkan pantauan Tempo di dashboard Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Kamis, 9 Maret 2017, diketahui total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.467 triliun. SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.304 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.019 triliun, dan repatriasi Rp 145 triliun.

Selanjutnya, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program amnesti pajak hingga hari ini mencapai Rp 105 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 86,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 5,87 triliun, badan non-UMKM Rp 12,8 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 398 miliar.

Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 113 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 106 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,98 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 819 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun terus berupaya mengoptimalkan program tax amnesty hingga detik terakhir. "Periode pertama kami mengimbau, periode kedua kami mengingatkan, periode ketiga kami mengancam kalau ada yang nggak ikut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Yoga menuturkan pihaknya akan melakukan penghimpunan berbagai data dan informasi hingga pemeriksaan bagi Wajib Pajak (WP) yang selama ini belum patuh dan mengabaikan tax amnesty.

Hal itu sehubungan dengan implementasi penegakan hukum yang sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Tax Amnesty. Pasca program tax amnesty, DJP akan beralih fokus pada pengusutan WP baik badan maupun orang pribadi yang tidak ikut program tersebut ataupun yang ikut namun tidak melaporkan seluruh hartanya.

GHOIDA RAHMAH