Metro, Jakarta - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Depok mulai menyelidiki dugaan adanya sumbangan wajib yang diminta SMA Negeri 5 kepada orang tua siswa. Sekolah tersebut mematok sumbangan kepada siswa yang harus dibayarkan setiap bulan.

Bahkan, Sekolah menahan kartu ujian tengah semester siswa yang belum melunasi sumbangan yang diwajibkan tersebut.

Ketua Tim Saber Pungli Ajun Komisaris Besar Candra Kumara mengatakan surat pemberitahuan adanya sumbangan tersebut sudah masuk ke Kepolisan Resor Kota Depok. Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala SMAN 5 Depok Zarkasih, terkait permasalahan ini, Rabu kemarin.

"Masih diselidiki itu iuran wajib atau pungli," kata Candra, usai pengukuhan Tim Saber Pungli di Balai Kota Depok, Kamis, 9 Maret 2017.

Tempo sempat melihat Zarkasih di kantor Polres Depok pada Rabu lalu, namun ia enggan berkomentar terkait kehadirannya di sana.

Tim Saber Pungli akan melihat aliran dana sumbangan siswa, dan masalah penahanan kartu ujian siswa yang belum membayar sumbangan tersebut. Menurutnya, kalau pungutan tersebut terbukti tidak sesuai dengan aturan, polisi akan menyelidikinya. "Sekarang polisi telah melakukan penelusuran terhadap kasus itu," ujarnya.

Baca: Terkait Sumbangan, SMA 5 Depok Masih Tahan 800 Kartu Ujian Siswa

Menurutnya, masyarakat harus berperan aktif melaporkan dugaan pungli jika melihat adanya hal tersebut. Timnya juga akan melakukan pemetaan instansi mana yang paling banyak melakukan pungli.

Setelah melakukan pemetaan tersebut, Tim Saber Pungli akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh instansi untuk melakukan pencegahan praktik kotor tersebut. Namun, bila setelah melakukan upaya sosialisasi masih ada praktek pungli, upaya tangkap tangan merupakan jalan terakhir.

"Setelah kami peringati kartu kuning sekali tidak didengar, kartu kuning yang kedua terpaksa dikeluarkan kartu merah. Bukan masalah siapa kucing hitam dan putihnya, yang penting tikusnya tertangkap," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin mengatakan sumbangan memang masih bisa diberikan dari orang tua siswa untuk biaya operasional sekolah. Soalnya, anggaran dari pemerintah tidak cukup. "Apalagi, setelah alih kelola ke provinsi anggaran sekolah berkurang. Ini harus ada duduk bersama Pemda dan provinsi," kata Thamrin.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 pasal 1 point 5, sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama dengan cara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Dengan alasan itu, orang tua siswa bisa memberikan bantuan kepada sekolah, dengan catatan pemberian sumbangan yang sifatnya sukarela. Ia tidak setuju jika ada penahanan kartu ujian di sekolah."Siswa dibolehkan tetap ujian. Itu ingin keren-kerenan siswa pakai kartu ujian," ujarnya.

Pihaknya sedang mencari solusi terhadap masalah ini. Soalnya, setelah alih kelola pemerintah daerah tidak lagi bisa mengintervensi anggaran ke SMA/SMK. "Dulu Depok memberikan Rp 2 juta persiswa setiap tahun. Sekarang di provinsi Rp 500 ribu," ujarnya.

Menurutnya, banyaknya komplain dari orang tua siswa karena Depok sejak lama telah menganut filosofi pendidikan gratis dari tingkat SD sampai SMA/SMK. Padahal, anggaran pemerintah sekarang belum bisa menutupi semua kebutuhan sekolah.

"Kalau Jakarta APBD-nya besar jadi bisa gratis. Lihat Majalengka yang minus dan sekolah SMA/SMK di sana juga bayaran," ucapnya. "Ini karena mindset Depok, sudah menerapkan pendidikan gratis itu."

IMAM HAMDI