Nasional, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten kampar, Zaiful Yusri, atas kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik di hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu Kampar. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan lebih dari Rp17 miliar.

Setelah menjalankan pemeriksaan selama lima jam di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Zaiful Yusri, langsung digiring penyidik ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Mengenakan baju tahanan, Zaiful Yusri hanya bisa tertunduk sambil menutupi wajahnya tanpa memberikan komentar saat menaiki mobil yang akan mengantarnya ke rutan.

"ZY akan ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan," Kata Asisten Pidana Khusu Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu, 8 Maret 2017.

Bersama Zaiful Yusri, penyidik juga menetapkan lima tersangka baru atas keterlibatan kasus yang sama. Semua tersangka baru merupakan pejabat BPN Kampar yang saat ini masih menjalani pemeriksaan perkara di kejaksaan.

Menurut Sugeng, Zaiful Yusri terlibat pelepasan dan penerbitan 271 persil SHM atas tanah kawasan hutan TNTN Kampar seluas 511,24 hektare. SHM itu diberikan kepada 28 warga pada kurun waktu 2003 hingga 2004 lalu.

Baca: Korupsi Hambalang, Saut KPK: Mungkin Tidak Berhenti di Choel

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau, perbuatan Zaiful Yusri, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp17 milir. "Kerugian itu dihitung dari lahan hutan yang dibabat dan dikelola jadi perkebunan sawit," kata Sugeng.

Baca: Korupsi Tambang, Gubernur Sulawesi Tenggara Diduga Terabas Hutan Lindung

Hasil penyelidikan Sugeng menambahkan, penerbitan SHM itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon tidak dapat dijadikan dasar.

Baca: KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau

Atas perbuatannya, Zaiful Yusri, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Baca: ICW Laporkan Dugaan Korupsi Bupati Tolitoli ke KPK

RIYAN NOFITRA