Metro, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memediasi warga RT 008/003, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan Pemerintah DKI Jakarta terkait persoalan penutupan akses jalan di sana.

“Warga mengadukan adanya penutupan akses di Pasar Rebo,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta  Riano P. Ahmad saat memimpin mediasi itu di Gedung DPRD DKI jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: Sengketa Senayan City, Dewan Jakarta Panggil P2B

Asnawi, warga RT 08/03 mengatakan bahwa mereka ingin akses Jalan Rukun yang ditutup oleh pemilik lahan, Hendro Sumampaw, bisa dibuka kembali untuk memudahkan aktivitas warga. Jalan Rukun tersebut merupakan akses menuju Jalan Remaja dan memotong sebagian lahan milik Hendro Sumampaw.

Menurut Asnawi, Jalan Rukun sangat vital karena biasa dipakai anak sekolah, pedagang, dan penduduk setempat untuk kegiatan sehari-hari. Akibat penutupan, kata Asnawi, kini warga RT 08 harus menaiki tangga kayu bila melalui pagar tembok setinggi 2,5 meter.

Pada saat musim hujan seperti sekarang ini, ujar Asnawi, wilayah di sana kerap kebanjiran. Kalau sudah begitu, ujar Asnawi, hanya ada akses jalan selebar satu meter yang berkelok-kelok menuju jalan raya. “Mohon kiranya bisa membantu kami untuk keluar dengan lancar, terutama ketika terjadi hal darurat,” ujar Asnawi.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menjelaskan bahwa tanah milik Hendro Sumampaw itu memiliki 17 sertifikat hak milik dengan luas 2,4 hektare. Awalnya, kata Anwar, tanah tersebut dimiliki Hendro pada 1980 melalui akta jual beli dengan Tommy Soeharto.

Sebagian lahan itu sudah dihibahkan untuk membangun saluran air selebar 30 sentimeter. Sebab, lahan tersebut termasuk dalam daerah resapan air. Namun, seiring pertambahan penduduk di kawasan itu, Hendro kembali menghibahkan lagi sebagian lahannya untuk menambah lebar saluran menjadi 60 sentimeter dan jalan selebar 90 sentimeter.

Selain itu, kata Anwar, Hendro menuding di sana kerap terjadi kasus pemerkosaan, narkoba, dan adanya pembuangan sampah liar, sehingga pemilik tanah memagari seluruh lahannya. “Penduduk minta akses yang langsung memotong tanah beliau. Secara legalitas ini hak sertifikat,” ucap Anwar.

Lurah Gedong Eko Kusdaryati menuturkan, pihaknya tidak bisa menghentikan pemagaran yang dilakukan Hendro. Sebabnya, pemilik lahan sudah mengurus izin untuk membangun pagar tembok pada 2013. “Terlebih, tanah tersebut juga sudah bersertifikat,” kata Eko.

Kepala Seksi Badan Pertanahan Jakarta Timur Warsono mengaku belum bisa memastikan soal pemilik lahan tersebut lantaran tak sempat membawa data-data untuk proses mediasi itu. “Kami akan kroscek di kantor apa benar kepemilikannya,” kata Warsono.

Baca juga: Ahok Akan Ambil Alih Fungsi Lahan Sengketa dan Telantar

Mediasi tersebut akhirnya belum menghasilkan solusi. Riano menyarankan agar proses mediasi turut dihadiri pemilik lahan atau kuasa hukumnya, juga menghadirkan pihak Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur. Menurut Riano,sebaiknya permasalahan diselesaikan dulu di tingkat wali kota. Namun, ia berjanji akan menurunkan perwakilannya untuk menghadiri mediasi selanjutnya. “Kalau dari situ tidak bisa, baru ke wakil rakyat,” kata Riano.

FRISKI RIANA