Bisnis, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan kendala struktural di pemerintah menjadi salah satu penyebab gagalnya pembentukan Badan Pangan Nasional yang diharapkan mampu mengatur tata niaga dan produksi pangan nasional.

Menurut Herman pembentukan badan yang diharapkan bisa memberantas praktik kartel di sektor perdagangan itu pada dasarnya sudah tidak bermasalah karena sudah ada payung hukmnya. Akan tetapi, meski Komisi IV DPR  telah selesai membahasnya, ketika diajukan ke pemerintah, hingga kini belum ada tanggapan yang menggembirakan.

“Jadi di sini terjadi kendala struktural,” ujarnya dalam diskusi bertema "Memburu Kartel Cabai” di Gedung DPR, Kamis. 9 Maret 2017.

Arab Saudi-Indonesia Sepakati Penerbangan Unlimited
Imbangi Airbus, Boeing Siap-siap Bikin Pesawat Medium
Menteri Airlangga : Kaltara akan Jadi Pusat Pemurnian Mineral

Kendala lainnya yang diduga menghambat pembentukan badan tersebut adalah terjadinya hambatan insitusi. Menurut Herman, bisa saja lembaga ini terhenti karena kepentingan institusi induknya, seperti Kementerian Pertanian.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa harga cabai merah, baik rawit maupun keriting, di beberapa kota di Indonesia kompak melonjak tinggi sejak awal 2017. Pemerintah menyebut tingginya harga cabai itu lebih disebabkan oleh curah hujan, bukan ulah kartel cabai.

Karena faktor cuaca tersebut, para petani cabai yang memiliki lahan luas pun hasil tanamnya akan menjadi sedikit. Dengan penurunan produksi di tingkat petani, harga cabai di pasar-pasar otomatis ikut naik. Pasokan yang seharusnya stabil menjadi terhambat, ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam satu kesempatan.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (kiri)

Menurut Herman, bukan tidak mungkin pembentukan Badan Pangan Nasional akan mengurangi kewenangan Kementerian Pertanian meski pemerintah telah memerintahkan untuk fokus pada pengaturan 11 komoditas termasuk cabai dan bawang.

Politikus Partai Demokrat itu menerangkan, lembaga pangan nasional yang dipimpin langsung oleh presiden sangat dibutuhkan untuk stabilisasi harga. Selain itu, badan itu bisa menunjuk BUMN atau lembaga lainnya untuk melakukan distribusi, produksi dan pengadaan.

“Jadi lembaga ini dibenarkan undang-undang untuk melakukan apa saja seperti stabilisasi terhadap harga,” ujar Herman.

Rekannya sekomisi, Eka Sastra, mengatakan bahwa munculnya kartelisasi dalam perdagangan cabai akhir-akhir ini menunjukkan tidak hadirnya negara dalam sistem tata niaga perdagangan.

Menurut politikus Partai Golkar ini, praktik oligopoli di sektor perdagangan tidak bisa dibiarkan karena hanya akan mematikan petani kecil. Menurutnya, liberalisasi perdagangan dunia kini mulai mengalir ke sekor pangan dan melibatkan pihak swasta nasional.  “Untuk itulah negara harus hadir untuk melindungi petani kecil dari serangan industri besar,” ujarnya.

Eka juga mensinyalir ada kepentingan pihak tertentu untuk mencari celah impor cabai dengan memainkan harga komoditas itu di pasar. 

BISNIS.COM