Nasional, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memastikan 37 orang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima duit proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Menurut konstruksi yang kami lihat begitu kenyataannya,” kata dia di KPK, Kamis, 9 Maret 2017.

Menurut Laode, 37 nama tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut, yaitu dengan melihat konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim jaksa. Namun ia masih enggan menjabarkan nama-nama anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP digulirkan pada tahun anggaran 2011-2012.
 
Baca: Sidang Kasus E-KTP, KPK Akan Tindaklanjuti Nama-nama dalam Dakwaan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan 37 orang anggota Komisi II DPR memang belum disebutkan dalam dakwaan pada sidang perdana hari ini.

Dia beralasan masih akan fokus pada pembuktian terhadap dua terdakwa kasus e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Febri mengatakan 37 nama tersebut termasuk sekitar 70 nama dan 5 korporasi yang diduga menikmati duit proyek e-KTP. “Mereka diduga menerima sejumlah uang terkait dengan porsi dan posisi masing-masing,” kata dia.

Simak juga: AJI Protes Larangan Siaran Langsung Sidang Korupsi E-KTP

Meski begitu, Febri memastikan 37 nama itu akan dibuka ke publik. “Nanti di sidang satu per satu akan dibuka tentu saja siapa yang menerima dan kaitannya apa.”

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang