Nasional, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar mega korupsi kartu tanda pendidikan elektronik atau e-KTP hingga tuntas.

Selain melibatkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan ketua panitia lelang, Sugiharto,duit suap e-KTP mengalir hingga ke pejabat Kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Miko menilai dengan munculnya nama tersebut semakin memperkuat kesan bahwa kasus ini tidak mungkin melibatkan satu-dua orang saja.
Baca : Sidang Kasus E-KTP, JPU Bakal Hadirkan 133 Saksi Termasuk Setya Novanto

Meskipun sejumlah penerima mengembalikan duit suap itu, Miko menganggap pengembalian kerugian negara sama sekali tidak menghilangkan kesalahan. Menurut dia, harus ada pertanggungjawaban pidana dari aktor yang terlibat.

"Pengembalian duit kepada KPK tidak dapat dijadikan sebagai obat penghilang kesalahan dan penghalang bagi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," uja Miko dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Maret 2017.

“Patut diduga bahwa korupsi dalam kasus ini dilakukan secara sistemik dan masif. Oleh karena itu, KPK tidak boleh berhenti hanya pada Irman dan Sugiharto,” ujar Miko.

Menurut Miko, pengungkapan kasus ini sangat bergantung salah satunya pada keberadaan saksi.

Untuk itu, kata Miko, mekanisme proteksi terhadap saksi-saksi kunci, whistleblower, maupun justice collaborator dalam kasus ini harus dilakukan secara optimal. Miko berharap KPK bisa bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LARISSA HUDA
Simak : Raja Salman Betah Liburan di Bali, Wiranto: Penjagaan Harus Rapi

Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK