Wednesday, March 8, 2017

Jalan di Bekas Lahan Tommy Ditutup, Warga Minta Dimediasi DPRD

Metro, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memediasi warga RT 008/003, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dengan Pemerintah DKI Jakarta terkait persoalan penutupan akses jalan di sana.

“Warga mengadukan adanya penutupan akses di Pasar Rebo,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta  Riano P. Ahmad saat memimpin mediasi itu di Gedung DPRD DKI jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: Sengketa Senayan City, Dewan Jakarta Panggil P2B

Asnawi, warga RT 08/03 mengatakan bahwa mereka ingin akses Jalan Rukun yang ditutup oleh pemilik lahan, Hendro Sumampaw, bisa dibuka kembali untuk memudahkan aktivitas warga. Jalan Rukun tersebut merupakan akses menuju Jalan Remaja dan memotong sebagian lahan milik Hendro Sumampaw.

Menurut Asnawi, Jalan Rukun sangat vital karena biasa dipakai anak sekolah, pedagang, dan penduduk setempat untuk kegiatan sehari-hari. Akibat penutupan, kata Asnawi, kini warga RT 08 harus menaiki tangga kayu bila melalui pagar tembok setinggi 2,5 meter.

Pada saat musim hujan seperti sekarang ini, ujar Asnawi, wilayah di sana kerap kebanjiran. Kalau sudah begitu, ujar Asnawi, hanya ada akses jalan selebar satu meter yang berkelok-kelok menuju jalan raya. “Mohon kiranya bisa membantu kami untuk keluar dengan lancar, terutama ketika terjadi hal darurat,” ujar Asnawi.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar menjelaskan bahwa tanah milik Hendro Sumampaw itu memiliki 17 sertifikat hak milik dengan luas 2,4 hektare. Awalnya, kata Anwar, tanah tersebut dimiliki Hendro pada 1980 melalui akta jual beli dengan Tommy Soeharto.

Sebagian lahan itu sudah dihibahkan untuk membangun saluran air selebar 30 sentimeter. Sebab, lahan tersebut termasuk dalam daerah resapan air. Namun, seiring pertambahan penduduk di kawasan itu, Hendro kembali menghibahkan lagi sebagian lahannya untuk menambah lebar saluran menjadi 60 sentimeter dan jalan selebar 90 sentimeter.

Selain itu, kata Anwar, Hendro menuding di sana kerap terjadi kasus pemerkosaan, narkoba, dan adanya pembuangan sampah liar, sehingga pemilik tanah memagari seluruh lahannya. “Penduduk minta akses yang langsung memotong tanah beliau. Secara legalitas ini hak sertifikat,” ucap Anwar.

Lurah Gedong Eko Kusdaryati menuturkan, pihaknya tidak bisa menghentikan pemagaran yang dilakukan Hendro. Sebabnya, pemilik lahan sudah mengurus izin untuk membangun pagar tembok pada 2013. “Terlebih, tanah tersebut juga sudah bersertifikat,” kata Eko.

Kepala Seksi Badan Pertanahan Jakarta Timur Warsono mengaku belum bisa memastikan soal pemilik lahan tersebut lantaran tak sempat membawa data-data untuk proses mediasi itu. “Kami akan kroscek di kantor apa benar kepemilikannya,” kata Warsono.

Baca juga: Ahok Akan Ambil Alih Fungsi Lahan Sengketa dan Telantar

Mediasi tersebut akhirnya belum menghasilkan solusi. Riano menyarankan agar proses mediasi turut dihadiri pemilik lahan atau kuasa hukumnya, juga menghadirkan pihak Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Timur. Menurut Riano,sebaiknya permasalahan diselesaikan dulu di tingkat wali kota. Namun, ia berjanji akan menurunkan perwakilannya untuk menghadiri mediasi selanjutnya. “Kalau dari situ tidak bisa, baru ke wakil rakyat,” kata Riano.

FRISKI RIANA

Penduduk Kanada Kaget Air Keran Jadi Warna Pink

Dunia, Ottawa- Penduduk kota Onoway, Alberta,  Kanada terkejut ketika mendapati air ledeng di rumah mereka berubah warna menjadi warna pink atau merah jambu. Penduduk yang  bingung dengan warna air keran mereka  lantas mengunggah beberapa foto menakjubkan di media sosial.

"Suamiku bangun pagi ini untuk mandi, dan kemudian berteriak setelah melihat air berwarna merah muda keluar dari keran," kata Sheila Pockett, seperti yang dilansir Metro.uk pada 8 Maret 2017.

Trevor Winfield, mantan sopir truk di Onoway, mengunggah video ke media sosial tentang air yang keluar dari kerannya dengan judul: air saya rusak. Terima kasih kota Onoway.

Warga kemudian  menunggu hingga berjam-jam lamanya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan air mereka.  Beruntung sebelum air itu meracuni para warga, Dewan kota Onoway langsung mengumumkan penjelasan melaui situs resminya.

Pada sekitar pukul 10:00 pagi waktu setempat pada hari Selasa, 7 Maret 2017, Dewan kota menulis informasi di Facebook bahwa warna merah muda itu disebabkan oleh bahan kimia yang digunakan selama pembersihan rutin oleh perusahan pengelola air bersih.

"Kemarin, selama pembersihan rutin, petugas tidak sengaja menumpahkan cairan kimia Potassium permanganate ke tempat penampungan air. Waduk telah dikeringkan, namun beberapa bahan kimia masih menempel di sistem distribusi dan kami yakinkan bahwa kesehatan warga tidak akan beresiko." ujar pernyataan Dewan Kota Onoway.

Pda malam harinya, Wali kota Onoway, Dale Krasnow meminta maaf atas keterlambatan respons Dewan kota dan mengungkapkan bahwa pihaknya menjamin tidak akan terjadi apa-apa pada warga.

Potassium Permanganate atau juga dikenal sebagai garam kalium, adalah disinfektan kimia yang digunakan untuk menghilangkan karat pada besi serta bau busuk pada air limbah. Racun yang terkandung dalam bahan itu tidak terlalu berbahaya, hanya akan menyebabkan luka pada kulit.

METRO.UK|YON DEMA

Penduduk Kanada Kaget Air Keran Jadi Warna Pink

Dunia, Ottawa- Penduduk kota Onoway, Alberta,  Kanada terkejut ketika mendapati air ledeng di rumah mereka berubah warna menjadi warna pink atau merah jambu. Penduduk yang  bingung dengan warna air keran mereka  lantas mengunggah beberapa foto menakjubkan di media sosial.

"Suamiku bangun pagi ini untuk mandi, dan kemudian berteriak setelah melihat air berwarna merah muda keluar dari keran," kata Sheila Pockett, seperti yang dilansir Metro.uk pada 8 Maret 2017.

Trevor Winfield, mantan sopir truk di Onoway, mengunggah video ke media sosial tentang air yang keluar dari kerannya dengan judul: air saya rusak. Terima kasih kota Onoway.

Warga kemudian  menunggu hingga berjam-jam lamanya untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan air mereka.  Beruntung sebelum air itu meracuni para warga, Dewan kota Onoway langsung mengumumkan penjelasan melaui situs resminya.

Pada sekitar pukul 10:00 pagi waktu setempat pada hari Selasa, 7 Maret 2017, Dewan kota menulis informasi di Facebook bahwa warna merah muda itu disebabkan oleh bahan kimia yang digunakan selama pembersihan rutin oleh perusahan pengelola air bersih.

"Kemarin, selama pembersihan rutin, petugas tidak sengaja menumpahkan cairan kimia Potassium permanganate ke tempat penampungan air. Waduk telah dikeringkan, namun beberapa bahan kimia masih menempel di sistem distribusi dan kami yakinkan bahwa kesehatan warga tidak akan beresiko." ujar pernyataan Dewan Kota Onoway.

Pda malam harinya, Wali kota Onoway, Dale Krasnow meminta maaf atas keterlambatan respons Dewan kota dan mengungkapkan bahwa pihaknya menjamin tidak akan terjadi apa-apa pada warga.

Potassium Permanganate atau juga dikenal sebagai garam kalium, adalah disinfektan kimia yang digunakan untuk menghilangkan karat pada besi serta bau busuk pada air limbah. Racun yang terkandung dalam bahan itu tidak terlalu berbahaya, hanya akan menyebabkan luka pada kulit.

METRO.UK|YON DEMA

Mengakui Korupsi,Putu Sudiartana Minta Maaf pada Rakyat Indonesia

Nasional, Jakarta - Mantan anggota Komisi Hukum DPR Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya 

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik ini berlaku selama lima tahun setelah Putu menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim mengatakan sikap Putu yang mengakui kesalahannya menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan majelis. Selain itu hal-hal yang meringankan Putu adalah punya tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedang yang memberatkan adalah Putu dipandang tidak mendukung pemerintah dan mencederai penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Uang itu terkait pengusahaan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.

Baca: Penyuap Anggota DPR Putu Sudiartana Dihukum Dua Tahun Bui

Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni Sin$ 40 ribu atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Putu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK yang meminta Putu dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.

Putu Sudiartana menerima putusan hakim. Ia berujar akan mendukung penegakan hukum. "Kalau salah saya mengakui, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia. Saya salah dihukum memang wajar. Saya menerima semuanya," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Mengakui Korupsi,Putu Sudiartana Minta Maaf pada Rakyat Indonesia

Nasional, Jakarta - Mantan anggota Komisi Hukum DPR Putu Sudiartana Batal Eksepsi, Ini Alasannya 

Selain pidana penjara dan denda, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik ini berlaku selama lima tahun setelah Putu menjalani hukuman pidana pokok.

Hakim mengatakan sikap Putu yang mengakui kesalahannya menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan majelis. Selain itu hal-hal yang meringankan Putu adalah punya tanggungan keluarga, sopan, dan belum pernah dihukum.

Sedang yang memberatkan adalah Putu dipandang tidak mendukung pemerintah dan mencederai penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan.

Uang itu terkait pengusahaan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016. Putu terbukti mengupayakan anggaran tersebut dengan menghubungi anggota Badan Anggaran DPR Rinto Subekti dan Wihadi Wiyanto.

Baca: Penyuap Anggota DPR Putu Sudiartana Dihukum Dua Tahun Bui

Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, uang yang ditemukan KPK saat operasi tangkap tangan, yakni Sin$ 40 ribu atau senilai Rp 375 juta, juga dianggap sebagai bagian dari gratifikasi.

Majelis hakim menyatakan Putu melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini. Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK yang meminta Putu dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami pikir-pikir dulu," kata jaksa.

Putu Sudiartana menerima putusan hakim. Ia berujar akan mendukung penegakan hukum. "Kalau salah saya mengakui, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia. Saya salah dihukum memang wajar. Saya menerima semuanya," ujar dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Tawuran Manggarai, Imam B Prasodjo: Perlu Ruang dan Pembinaan

Metro, Jakarta - Sosiolog dari Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo menilai akar permasalahan tawuran antarwarga di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, dan sekitarnya sudah kompleks dan laten. Menurut Imam, kesadaran masyarakat muda di sana telah terbentuk dalam kondisi bermusuhan.

“Di situ ada kelompok masyarakat, kemudian ada persepsi di kepala mereka, siapa musuh dan bahkan persepsi tentang kelompk ini siapa. Peta sosial di situ memang sudah sedemikian kompleks dan antara satu dengan yang lain,” ujar Imam saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2017.

Baca: Tawuran Manggarai, Polisi: Dipicu Dendam Lama

Imam mengatakan, dirinya bersama satu tim pernah meneliti fenomena kekerasan di Mannggarai dan sekitarnya pada 2015. Hasilnya, ujar Imam, jaringan aktor komunitas kekerasan di sana ada empat lapis, mulai dari tingkat SMP hingga geng-geng kampung.

Pada lapisan pertama, kata Imam, ada pentolan dari anak-anak SMP. “Mereka yang sudah tersosialisasi untuk menjadi aktor utama dalam tawuran. Merekalah yang seringkali dalam tawuran itu paling aktif,” ucap Imam.

Lapisan kedua, para alumni SMP yang terbagi ke dalam dua bagian, yakni alumni yang melanjutkan sekolah dan yang tak melanjutkan sekolah. Di lapisan terakhir, ada geng-geng kampung. “Di balik itu, karena mereka dekat dengan perkampungan,” kata Imam.

Menurut Imam, motif tawuran sulit disimpulkan. Kadang, kata Imam, pemicu kecil pun bisa menjadi motif utama tawuran. “Mereka itu sudah dibangun kebanggaan identitas kelompoknya yang sudah mengkristal dan selalu memandang kelompok lain sebagai musuh. Itu sudah tersosialisasi,” ucap Imam.

Alasan mereka berkumpul pun berbeda-beda. Mulai dari susana rumah yang tak kondusif, hingga kebutuhan untuk mencari perlindungan dari ancaman kelompok lain. Meski begitu, Imam optimistis masyarakat di sana masih dapat berubah. “Caranya, dibutuhkan ruang dan pembinaan rutin yang terus diawasi oleh pemerintah,” kata Imam.

Imam mencoba metode ini pada dua geng di sana. Hasilnya, dua geng diniali sudah bisa mengubah pola pikir menjadi agen perdamaian. Namun, Imam menyayangkan, dalam penelitian terakhir ia tidak dapat menjangkau semua geng. Alasannya, pendanaan dan waktu yang terbatas.

Baca juga: Tawuran Manggarai, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka

Selanjutnya, Imam menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar lebih banyak memberikan perhatian terhadap hal ini. “Untuk sekarang, lebih baik action research dulu. Kan sudah jelas aktor-aktor utamanya, mereka seharusnya dilibatkan. Sambil menangani, sambil memahami,” kata Imam.

Tawuran terakhir terjadi pada Ahad, 5 Maret 2017. Tawuran pecah antara warga Jalan Tambak, Jakarta Pusat, dengan warga Manggarai, Jakarta Selatan. Akibatnya dua orang tewas.

EGI ADYATAMA

Saturday, September 10, 2016

AHOKER VS SURYO PRABOWO

Kritik tajam kembali dilontarkan Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen (Purn) Suryo Prabowo untuk pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di akun Facebook menyebut pendukung Ahok (Ahoker) sebagai “pribumi sampah”. “



Senada dengan Prabowo, Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS) Edy Mulyadi, menyebut Ahoker di dunia maya seperti “teroris”. Karena mereka para ahokers selalu melakukan teror di dunia Maya.




“Inilah yang menyebabkan saya memilih menggunakan frase Teroris Media Sosial bagi para Ahoker ketimbang buzzer. Menurut saya, ada perbedaan mendasar antara Teroris Media Sosial dan buzzer,” ungkap Edy

Menurut Edy, materi “bantaian” yang dibawa Ahoker biasanya menyangkut fisik “korban” yang dianggap lemah dan atau buruk. “Contohnya, ketika Ratna Sarumpaet menyatakan siap ‘pasang badan’ untuk mengusung Rizal Ramli sebagai Cagub DKI, maka para ‘Teroris Sosmed’ tadi sibuk membantai Ratna pada kalimat ‘pasang badan’ dengan bermacam celotehan yang sama sekali tidak layak dikutip,” papar Edy.